Senin, 18 Oktober 2010

Ariel 23 Oktober Hirup Udara Bebas




Pacar Luna Maya pada 23 Oktober mendatang direncanakan akan segera menghirup udara bebas.

Hal ini dikatakan oleh Kabidpenum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto di Jakarta,“Para penyidik tidak ada kewenangan lagi untuk menahan Ariel, maka tanggal 23 Oktober pukul 00.00 WIB Ariel akan dibebaskan," katanya.

Dikatakan alasan membebaskan mantan vokalis Peterpan tersebut sesuai dengan undang-undang, disebutkan hingga saat ini berkas Ariel belum lengkap.

Marwoto mengungkapkan Ariel telah mendapatkan surat perintah penghentian penahanan atau SP3 yang dikeluarkan Mabes Polri. Meski begitu, berkas kasus pornografi yang melibatkan Ariel akan tetap berjalan

0 komentar:

Posting Komentar